Minggu, 28 Februari 2016

Siap-siap Facebook, WhatsApp Dan You Tube Akan Diblokir di Indonesia

Siap-siap Facebook, WhatsApp Dan You Tube Akan Diblokir di Indonesia
Dikabarkan kalau Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, telah memastikan akan bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan over the top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia. Dan untuk perusahaan-perusahaan teknologi asal AS ini, diminta untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Jika menolak, YouTube milik Google, Instagram dan WhatsApp milik Facebook, dan layanan microblogging Twitter bisa saja diblokir pemerintah.

"Kalau mereka nggak membuat BUT, nah kita mesti ada pinalti. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir," kata Rudiantara.
Bila berubah menjadi BUT, berarti OTT harus memiliki izin legalitas untuk beroperasi di Indonesia. Dengan dengan demikian ketiga perusahaan itu juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, yang salah satunya harus memiliki kantor, ada karyawannya di Indonesia, serta membayar pajak. Yang artinya setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak.

"Jangan berpikiran blokir ini masalah kontennya. Kalaupun nanti diblok, bukan soal itu. Ini masalah keberadaan mereka, presensi mereka sebagai BUT," lanjutnya.

Bila dengan membuat kantor sendiri terasa berat, Rudiantara mengatakan mekanismenya bisa saja dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Selain segala pemasukan yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia itu akan jadi objek pajak. dengan menjadi BUT, pemerintah juga bisa lebih leluasa mengatur atau melindungi pengguna layanan di Indonesia. Olehkarena itu, aturan terkait OTT tersebut tengah digodok. dan Pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan tersebut bulan depan.

"Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita gak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi," jelasnya.

Memang untuk saat ini beberapa OTT, seperti Google dan Twitter baru memiliki representative office saja di Indonesia. Dan beberp OTTyang beroperasi di Tanah Air namun transaksi masih dicatat di Singapura.

Nah bagaimana siap bila ketiga perusahaan tersebut diblokir di Indonesi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar